PROTIMES.CO – CENTRA Initiative Indonesia mengkritik kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf, menyebut bahwa pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog menambah panjang deretan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.
“Banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil juga menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil,” kata Al Araf, Selasa (11/2/2025).
Al Araf menilai bahwa, secara moral dan politik, tindakan ini telah menyalahi prinsip demokrasi dan mencederai semangat reformasi.
Dan jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1) yang berbunyi, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
“Tindakan tersebut menunjukkan cerminan Negara Kekuasan, bukan Negara Hukum, di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” kata Al Araf.
Dia menegaskan bahwa penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil sebenarnya diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat (2), namun terbatas pada jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan.
Terdapat 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam pasal tersebut, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog, tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari