PROTIMES.CO – Mantan pengacara berinisial EDH diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang eks kliennya yang berinisial AN.
EDH dilaporkan meminta AN menjual mobil mewahnya untuk membiayai perkara hukum yang tengah menjeratnya. Akan tetapi, uang hasil penjualan sebesar Rp6,5 miliar tersebut diduga tidak pernah diserahkan kepada korban.
AN sendiri adalah anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang remaja berusia 16 tahun, AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap AN dibuat oleh kuasa hukum terkininya, PM.
Hingga kini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi, termasuk korban dan pelapor. Sejumlah dokumen penting, seperti surat pelepasan hak dan tanda terima mobil, telah dikumpulkan sebagai barang bukti.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor EDH di Direktorat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Ary.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini membuka babak baru dalam dugaan pemerasan anak bos Prodia oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari