PROTIMES.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan barang elektronik tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di sebuah gudang di Cikupa, Tangerang.
Barang-barang elektronik ini dijual secara daring melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.
“TKP-nya di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18 di Cikupa, Tangerang. Modus operandinya adalah PT GIA yang menyewa tempat pada PT II yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18 di Cikupa, Tangerang. Diperoleh informasi adanya produksi dan perdagangan terhadap elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Kemudian dilakukan pengecekan dan kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remot TV, dan lain-lain. PT GIA menawarkan produk melalui media online atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok dengan nilai barang total sebesar Rp18.088.400.000,” sambungnya.
Barang bukti yang disita mencapai 2.406 unit yang terdiri dari Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, dan berbagai perangkat lainnya dengan nilai mencapai Rp18 miliar.
Kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Pelaku dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Polri mengingatkan masyarakat agar selalu membeli produk yang memiliki sertifikasi SNI demi keamanan dan kualitas barang yang lebih terjamin.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari