Tanggal dan Hari

Rokok Ilegal Beredar di Banten, Negara Rugi Rp 13,1 Miliar

Rokok ini diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Ilustrasi. (Foto: Freepik/Dragana_Gordic)

PROTIMES.CO – Sebanyak 511.648 bungkus rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan Polri melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal dalam operasi di sebuah pergudangan di Kota Serang, Banten.

Rokok ini diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10–12 batang ke rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp26,2 miliar.

“Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Meski tersangka belum ditetapkan, penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal yang merugikan negara dan dapat berdampak pada kualitas produk yang dikonsumsi.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN