Tanggal dan Hari

Penyelundupan Tali Kawat Baja Rugikan Negara Rp21,5 Miliar

Polri melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil membongkar praktik penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan PT Nobel Riggindo Samudra (NRS).
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Ilustrasi. (Foto: Freepik/DC Studio)

PROTIMES.CO – Polri melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil membongkar praktik penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan PT Nobel Riggindo Samudra (NRS).

Perusahaan ini diduga melakukan manipulasi dokumen impor dengan mengganti kode Harmonized System (HS) untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Riris Haryati selaku Direktur Utama PT NRS.

Barang bukti berupa 45 tali kawat baja berbagai ukuran dan merek telah diamankan di sebuah gudang di Cikarang, Bekasi. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Riris dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perindustrian, Perdagangan, serta Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp35 miliar.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN