PROTIMES.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.
Total nilai barang yang disita mencapai Rp51,2 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar.
“Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Provinsi DKI, Provinsi Banten, Jawa Barat, dengan nilai barang kurang lebih Rp51.230.400.000, dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64.257.680.000,” ungkap Brigjen Pol Helmi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Empat kasus penyelundupan yang terungkap meliputi tali kawat baja di Bekasi, rokok ilegal di Banten, barang elektronik tanpa SNI di Tangerang, serta suku cadang kendaraan palsu di Jakarta.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Brigjen Pol Helmi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap praktik penyelundupan demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari