Tanggal dan Hari

Terima Surat AHU Kemenkum, M. Arsyad Cannu Segera Lantik Kepengurusan Laskar Merah Putih

Ketua Umum M. Arsyad Cannu mengatakan surat AHU dari Kementerian Hukum merupakan bukti bahwa keberadaan Laskar Merah Putih telah diakui oleh negara.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

PROTIMES.CO – Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) yang dikomandoi Ketua Umum M. Arsyad Cannu telah diakui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.

Arsyad mengatakan surat Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkum ini merupakan bukti bahwa keberadaan Laskar Merah Putih telah diakui oleh negara.

“Surat AHU ini sangat penting, karena kita selalu ada untuk bangsa dan negara. Ini merupakan pengakuan yang sah dari negara,” ujar Arsyad di Markas Besar LMP, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).

Arsyad menambahkan, menyusul pengakuan ini, jajaran kepengurusan Laskar Merah Putih akan segera dilantik.

“Jajaran pengurus besar LMP akan segera saya lantik. Kita lagi proses segera, dalam waktu dekat ini pelantikannya ada dua opsi tempat, antara Hotel Fairmont atau di Hotel Sultan,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN