PROTIMES.CO – Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) yang dikomandoi Ketua Umum M. Arsyad Cannu telah diakui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
Arsyad mengatakan surat Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkum ini merupakan bukti bahwa keberadaan Laskar Merah Putih telah diakui oleh negara.
“Surat AHU ini sangat penting, karena kita selalu ada untuk bangsa dan negara. Ini merupakan pengakuan yang sah dari negara,” ujar Arsyad di Markas Besar LMP, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).
Arsyad menambahkan, menyusul pengakuan ini, jajaran kepengurusan Laskar Merah Putih akan segera dilantik.
“Jajaran pengurus besar LMP akan segera saya lantik. Kita lagi proses segera, dalam waktu dekat ini pelantikannya ada dua opsi tempat, antara Hotel Fairmont atau di Hotel Sultan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari