PROTIMES.CO – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar sebagai barang bukti dari penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol), Kamis (16/1/2025).
Saat konferensi pers berlangsung, uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut turut ditampilkan dalam pecahan rupiah 100 ribu yang dilapisi plastik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan kepolisian juga telah menyita aset berupa satu unit hotel di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil dari TPPU judi online.
“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Helfi juga menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas sindikat dan pelaku judi online.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari