Tanggal dan Hari

Polri Sita Satu Unit Hotel dan Uang Rp103,2 Miliar dari TPPU Judol

Bareskrim Polri mengatakan kepolisian juga telah menyita aset berupa satu unit hotel di Semarang yang diduga merupakan hasil dari TPPU judol.
WhatsApp
Facebook
X
Threads
Konferensi pers penetapan tersangka dari perkara TPPU judi online di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).

PROTIMES.CO – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar sebagai barang bukti dari penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol), Kamis (16/1/2025).

Saat konferensi pers berlangsung, uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut turut ditampilkan dalam pecahan rupiah 100 ribu yang dilapisi plastik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan kepolisian juga telah menyita aset berupa satu unit hotel di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil dari TPPU judi online.

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan tersebut, Helfi juga menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas sindikat dan pelaku judi online.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN