Press "Enter" to skip to content

Sawit Mendesak, Indonesia Tagih Kepatuhan Uni Eropa atas Putusan WTO

Truk bermuatan buah sawit di lokasi PTPN VIII Cikasungka, Bogor - Jawa Barat

PROTIMES.CO – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera melaksanakan putusan Panel Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait perkara DS593: EU-Palm Oil. Selasa (24/2/2026) menjadi batas akhir periode implementasi 12 bulan atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi penyesuaian kebijakan UE, khususnya terkait Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujar Mendag.

Putusan WTO pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi biofuel berbasis sawit asal Indonesia dibandingkan produk serupa non-sawit dari UE maupun negara lain. Dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan proses penyesuaian belum tuntas.

Pemerintah Indonesia menilai akan melakukan evaluasi menyeluruh dari aspek regulasi, metodologi, hingga dampak perdagangannya untuk memastikan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif. Indonesia juga menyiapkan berbagai opsi lanjutan apabila hingga berakhirnya RPT belum ada kepatuhan penuh, sembari tetap membuka ruang dialog dengan UE.

Pemerintah menegaskan komitmen melindungi kepentingan nasional dan keberlanjutan akses pasar sawit Indonesia, serta berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi demi kepastian usaha industri kelapa sawit nasional. Indonesia menekankan dukungan terhadap agenda keberlanjutan global, namun prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral tetap harus dihormati.

Pewarta : Anwar Chow

Editor : Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *