Press "Enter" to skip to content

Utang Digital Menggila, OJK Perketat Paylater: Pengguna Wajib Bergaji Rp3 Juta ke Atas

PROTIMES.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan paylater setelah lonjakan utang digital dinilai mulai mengkhawatirkan. Kini, hanya masyarakat berpenghasilan minimal Rp3 juta yang bisa mengakses paylater. OJK menegaskan, regulasi ini demi melindungi publik dari risiko jebakan utang konsumtif.

Melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru, OJK kini mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan setidaknya Rp3 juta bagi pengguna paylater, sekaligus memperketat perlindungan konsumen untuk mencegah masyarakat terperangkap jebakan utang digital yang tak terkendali. Di tengah booming buy now pay later, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan ini secara aman, sehat, dan sesuai kemampuan finansial.

Popularitas layanan Buy Now Pay Later (paylater) terus meningkat di Indonesia seiring dengan perkembangan e-commerce dan keuangan digital. OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan paylater secara bijak, aman, dan sesuai kemampuan finansial untuk terhindar dari risiko utang tak terkendali.

Data OJK mencatat bahwa utang melalui skema paylater di perbankan tumbuh pesat, mencapai sekitar Rp22,99 triliun dengan hampir 27 juta rekening aktif sampai pertengahan 2025, meningkat hampir 30 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, meningkat 29,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Per Juni 2025, baki debit kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 29,72 persen ‘year-on-year’ menjadi sebesar Rp22,99 triliun dengan jumlah rekening mencapai 26,96 juta,” ujarnya.

Perubahan Aturan Ketat OJK Terkait Paylater

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. Aturan ini diberlakukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan pembiayaan digital dan potensi risiko pasar.

Pokok perubahan aturan yang lebih ketat:

Penyelenggara paylater hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, dengan wajib persetujuan OJK bagi perusahaan pembiayaan sebelum menawarkan layanan.

• Penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keterbukaan informasi wajib dilakukan oleh penyelenggara, termasuk transparansi suku bunga, biaya, dan ketentuan penagihan.

• Persyaratan kelayakan pengguna:

– Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

– Pendapatan bulanan minimal Rp3 juta untuk mengakses layanan paylater.

Ketentuan ini berlaku paling lambat 1 Januari 2027 untuk akuisisi pengguna baru atau perpanjangan fasilitas.

• OJK juga memiliki wewenang menetapkan batas maksimum bunga cicilan dan meningkatkan pengaturan mekanisme penagihan utang agar lebih adil dan tidak memberatkan konsumen.

Dengan langkah ini, OJK bertujuan untuk mencegah jebakan utang, memperkuat tata kelola industri paylater, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen serta penyelenggara jasa keuangan.

Tips Aman dan Sehat Pakai Paylater

1. Pastikan Layanan Terdaftar di OJK

Sebelum aktif menggunakan fitur paylater, cek apakah penyedia layanan terdaftar di OJK untuk memastikan legalitas dan keamanan data.

2. Pahami Semua Syarat dan Biaya

Baca lengkap syarat, bunga, biaya administrasi, serta ketentuan denda sebelum menyetujui transaksi.

3. Gunakan Sesuai Kemampuan

Hanya gunakan paylater untuk kebutuhan penting dan hitung kemampuan bayar bulanan agar tidak terbebani.

4. Catat Tanggal Jatuh Tempo

Pantau tanggal jatuh tempo dan gunakan pengingat agar pembayaran selalu tepat waktu.

5. Batasi Jumlah Cicilan Aktif

Hindari memiliki terlalu banyak cicilan paylater sekaligus agar arus kas tetap sehat.

6. Jaga Riwayat Kredit di SLIK OJK

Pembayaran tepat waktu akan tercatat di SLIK OJK dan berdampak positif pada skor kredit di masa depan.

Paylater tetap merupakan layanan pembayaran yang legal dan dapat menjadi alat yang berguna bila digunakan dengan bijak. Dengan adanya aturan POJK 32/2025, OJK berusaha mewujudkan industri paylater yang lebih sehat, aman, dan terlindungi konsumen, sekaligus meminimalkan risiko utang yang tidak terkendali di masyarakat.

Pewarta : Chow

Editor : Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *