PROTIMES.CO – Didi Supandi (Driver Online) dan istrinya Wahyu Triana Sari (Pedagang UMKM Online) menggegerkan publik dengan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas aturan sisa kuota internet hangus dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Gugatan terdaftar sebagai 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.
Pasutri ini menyatakan bahwa aturan yang membolehkan kuota internet yang sudah dibayar lunas hilang begitu saja saat masa berlaku berakhir adalah “perampasan digital atas hak milik konsumen”. Mereka menilai praktik ini menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi pekerja digital karena kuota adalah alat produksi utama, bukan sekadar layanan.
Dalam permohonannya ke MK, Didi dan Wahyu mempersoalkan perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan luas kepada operator seluler untuk menentukan masa aktif kuota tanpa kompensasi atas sisa kuota. Mereka berargumen hal itu melanggar hak konstitusional atas perlindungan hukum dan hak milik sesuai Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.
Kuasa hukum pasangan ini juga menuntut supaya MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, serta mengharuskan operator memberi rollover kuota ke periode berikutnya, mengonversi sisa kuota menjadi pulsa, atau mengembalikan dana secara proporsional kepada konsumen.
Dampak gugatan ini langsung menjadi perbincangan luas di media sosial dan forum diskusi teknologi, khususnya di kalangan pekerja online yang merasa dirugikan oleh sistem kuota hangus yang berlaku di Indonesia.
Pewarta : Chow
Editor : Aris Darmawan







Be First to Comment