PROTIMES.CO – Personel Brigade Mobil (Brimob) yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (ojol) pada saat berlangsungnya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia Police Watch (IPW), Data Wardhana, menyebut bahwa personel tersebut jelas telah melakukan kesalahan dalam menjalankan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.
“Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum,” ujar Wardana, Jumat (29/8/2025).
Pada saat obyek vital telah aman, lanjutnya, maka tujuan pengamanan tercapai. Oleh karena itu, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojol adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi tersebut tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
IPW menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur. Selain itu, pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan untuk keamanan personel dan obyek vital.
Posisi rantis bahkan tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personel polisi serta massa aksi.
Akan tetapi, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis Brimob yang melindas korban ojol terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis.
Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain.
IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk menangkap personel Brimob yang telah bertindak secara brutal dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tukasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment