PROTIMES.CO – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan pentingnya memperkuat harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah guna memastikan kebijakan pembangunan lebih efektif dan berkeadilan.
Penegasan ini berangkat dari hasil reses Anggota BULD DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang mencatat masih banyak persoalan serius dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, mengungkapkan hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi tantangan struktural dalam menyusun Perda.
Hambatan tersebut meliputi regulasi pusat yang sering kali kaku dan tidak selaras dengan kebutuhan daerah, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan anggaran, hingga lemahnya partisipasi publik.
“Kondisi ini berdampak pada lambannya proses penyusunan Perda, menurunkan efektivitas pelaksanaannya, bahkan tidak jarang gagal difasilitasi oleh pemerintah pusat,” ucap Stefanus saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Stefanus, BULD DPD RI menempatkan diri sebagai penghubung sekaligus penguat kapasitas legislasi daerah.
Sinkronisasi regulasi pusat–daerah harus dipastikan berjalan beriringan, dengan perda harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional, namun tetap responsif terhadap kebutuhan lokal.
“BULD DPD RI akan terus mendorong agar mekanisme penyusunan Perda tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. Harmonisasi ini penting agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” tegas Senator asal Sulawesi Utara itu.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment