Press "Enter" to skip to content

Jurnalis Antara Dipukul Polisi saat Meliput Demo, Iwakum: Alarm Keras bagi Aparat

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kembali menegaskan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Oleh karenanya, kerja jurnalis harus bebas dari ancaman dan intimidasi pihak manapun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menanggapi aksi pemukulan yang dilakukan anggota Polri terhadap jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ponco menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat.

“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Ponco.

Dengan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Ponco meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum beberapa waktu lalu.

“Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas,” tuturnya.

“Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *