PROTIMES.CO — Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat layanan berbasis digital dinilai mampu meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
Hingga kini, sudah ada 225 Kantor Pertanahan di Indonesia yang menerapkan layanan Peralihan Elektronik.
Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menekankan bahwa layanan berbasis elektronik akan mencatat transaksi secara menyeluruh.
“Dengan Peralihan Elektronik ini, kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelasnya.
Menurutnya, sistem ini memberikan dua keuntungan utama.
“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman,” ujarnya.
Mekanisme layanan elektronik tetap mengikuti aturan yang berlaku. Proses pembuatan akta tetap melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hanya saja pengecekan dan pengunggahan data kini dapat dilakukan secara online.
“Bisnis prosesnya sama seperti manual. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan,” tambahnya.
Perubahan ini diharapkan dapat menekan risiko penyalahgunaan data dan memperkuat kepastian hukum. Transparansi dalam setiap tahapan menjadi salah satu nilai lebih dari sistem digital ini.
Penerapan yang telah menjangkau ratusan kantor pertanahan di berbagai provinsi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun layanan publik yang akuntabel.
Dengan digitalisasi, layanan pertanahan bukan hanya lebih efisien, tetapi juga lebih aman dan dapat diandalkan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hak atas tanahnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







Be First to Comment