Press "Enter" to skip to content

JPPI: Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk Sekolah Kedinasan

Ilustrasi. (Foto: stpn.ac.id)

PROTIMES.CO – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali mengingatkan pemerintah soal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Selain mengkritik dominasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), JPPI juga menyoroti pembiayaan sekolah kedinasan yang masih dibebankan dari anggaran pendidikan.

Menurut JPPI, praktik ini menyalahi aturan.

“Hal ini jelas melanggar UU Sisdiknas Pasal 49 yang mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah,” ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Ia menambahkan, sekolah kedinasan yang diselenggarakan kementerian atau lembaga non-kementerian seharusnya memiliki pos anggaran sendiri.

JPPI menilai alokasi dana pendidikan selama ini semakin menjauh dari tujuan konstitusi. Apalagi hampir separuh anggarannya justru dialihkan ke MBG.

“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita,” kata Ubaid, menegaskan bahwa prioritas seharusnya tetap pada pendidikan dasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali sudah menegaskan hak pendidikan gratis, namun pemerintah dinilai tetap mengabaikannya.

Oleh karena itu, JPPI meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan alokasi yang dianggap ngawur itu.

Pemerintah, sebut JPPI, perlu fokus memenuhi kewajiban konstitusional untuk menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan.

JPPI juga menekankan bahwa pemerintah harus membedakan mana kewajiban konstitusi dan mana janji kampanye yang bisa dipenuhi kemudian.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *