Press "Enter" to skip to content

Alokasi Anggaran Pendidikan 2026 Dinilai Langgar Konstitusi

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dianggap melanggar konstitusi.

Kritik tajam pun dilayangkan terhadap alokasi anggaran pendidikan, yang menurut JPPI dialihkan hingga 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut JPPI, kondisi ini jelas bertentangan dengan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya. Padahal, hal itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali.

“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Ia menegaskan, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

JPPI menilai pemerintah lebih memilih mengutamakan program politik dibandingkan kewajiban konstitusional.

“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” ujarnya.

Selain itu, JPPI juga menyoroti transparansi anggaran sekolah kedinasan yang kembali masuk dalam pos pendidikan.

Karena itu, JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang RAPBN 2026 dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi, yaitu pendidikan tanpa biaya dan berkualitas untuk semua anak.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *