slot deposit pulsa
slot
Ditjen AHU Ingatkan Pentingnya Pengawasan dalam Proses Pewarganegaraan - Protimes Press "Enter" to skip to content

Ditjen AHU Ingatkan Pentingnya Pengawasan dalam Proses Pewarganegaraan

Pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dalam proses naturalisasi empat pemain sepak bola perempuan asing. (Foto: Kementerian Hukum)

PROTIMES.CO – Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, menekankan perlunya pengawasan ketat dalam proses pewarganegaraan Republik Indonesia.

Ia menyebut masih banyak ditemukan ketidakseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan administratif maupun substantif.

Hal ini disampaikan Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 di Jakarta.

“Terbitnya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman kita bersama, baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,” ujar Dulyono.

Ia menambahkan, Kanwil diminta proaktif memastikan pemohon tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun di negara asal.

Selain itu, pemohon yang sudah mengucapkan sumpah wajib menyerahkan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian paling lambat 14 hari kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu mengatur pedoman tertib pewarganegaraan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi substantif, hingga pengucapan sumpah.

Menurut Menkum, proses pewarganegaraan harus dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Ia menegaskan seluruh permohonan wajib memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan peraturan turunannya.

Dulyono berharap aturan ini bisa mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan, termasuk pemalsuan dokumen.

“Semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 Protimes.co