PROTIMES.CO – Webinar Nasional Integritas dan Anti Korupsi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menekankan pentingnya budaya integritas dalam pemberantasan korupsi.
Acara ini, yang berlangsung secara hybrid dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-80, menghadirkan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sebagai pembicara utama.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy menyoroti empat faktor penegakan hukum, yaitu substansi hukum, profesionalisme aparat, sarana-prasarana, dan budaya hukum. Menurutnya, kesadaran hukum di masyarakat masih bersifat heteronom.
“Kesadaran hukum kita itu datangnya dari luar, bukan bersifat dari dalam diri kita sendiri karena ada yang mengawasi, karena ada undang-undang yang memuat sanksi pidana dengan tegas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tiga kata kunci pencegahan korupsi, yaitu integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip ini, menurutnya, menjadi landasan penting dalam membangun sistem peradilan pidana modern yang berorientasi pada pencegahan.
Selain itu, ia memaparkan empat langkah strategis, mulai dari reformasi birokrasi, peran KPK, transformasi digital, hingga peningkatan zona integritas WBK dan WBBM.
“Semakin sedikit kita bertemu dengan orang lain maka disitu ada langkah-langkah pencegahan dari anti korupsi termasuk didalamnya adalah sistem reward dan punishment,” ujarnya.
Pada sesi yang sama, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan KPK. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai identitas aparatur negara.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga perlu didorong oleh budaya integritas dan antikorupsi. Budaya ini bisa dimulai dari diri sendiri, menerapkan perilaku jujur dan berintegritas berulang-ulang,” tekan Gusti Ayu.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment