PROTIMES.CO — Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) pada peringatan HUT Ke-80 RI tidak hanya membawa suka cita bagi 375.025 Warga Binaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi efisiensi anggaran negara dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana berkontribusi besar dalam menekan beban anggaran makan Warga Binaan.
“Dengan remisi ini, negara dapat menghemat Rp639.112.246.500,” ungkapnya saat memimpin prosesi pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Salemba.
Selain efisiensi, pemberian remisi berdampak langsung pada berkurangnya kepadatan lapas. Dengan hunian yang lebih terkendali, proses pembinaan dapat dijalankan dengan lebih efektif dan memungkinkan petugas memberikan pendampingan yang lebih intensif.
Total penerima remisi tahun ini mencakup 179.312 narapidana dengan Remisi Umum (RU) dan 192.983 dengan Remisi Dasawarsa (RD).
Sementara itu, 1.369 anak binaan menerima PMPU dan 1.361 mendapat PMPD. Sebagian di antaranya langsung bebas setelah memperoleh haknya.
“Pengurangan masa pidana juga berarti langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada reintegrasi sosial,” lanjut Mashudi.
Upacara di Lapas Salemba turut dihadiri Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat serta Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Phahlevi Zakaria Lumbun. Eric menekankan pentingnya sinergi lintas pihak untuk keberhasilan pembinaan warga binaan.
Selain remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan kerja sama antara Lapas Salemba dan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat guna memastikan jaminan layanan kesehatan setara bagi warga binaan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment