PROTIMES.CO – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu-ragu dalam menangkap seluruh anggota DPR RI yang memang menikmati uang haram dari dana CSR Bank Indonesia (BI).
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengungkapkan bahwa siapapun pihak yang menikmati uang haram tersebut harus ditangkap dan diadili, termasuk seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang diduga terlibat.
“Tangkap semua, adili, KPK harus berani dan jangan ragu. Itu uang rakyat, masa malah dinikmati sama anggota DPR,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Diketahui dana CSR BI, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, dinikmati oleh segelintir orang dengan cara manipulatif.
Ada yang menggunakannya sebagai modal untuk bisnisnya sendiri. Bahkan tak menampik kemungkinan dana CSR ini justru dipakai untuk gaya hidup boros.
“Yang kerap terjadi pada kasus seperti ini pasti bancakan. Bahkan ada jatah kuotanya sesuai posisi di komisi,” tutur Hariri.
“Maka, KPK jangan setengah-setengah, termasuk telusuri semua lembaga atau yayasan yang dijadikan kedok penampung dana tersebut dan gulung semuanya ke pengadilan,” imbuhnya.
Hariri meyakini rakyat pasti mendukung KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, hingga ke akar-akarnya.
“Kasus yang diduga melibatkan puluhan anggota DPR harus dibongkar hingga terang benderang. Rakyat pasti mendukung KPK untuk membongkarnya. KPK jangan takut,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari 2020-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. Teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, serta pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment