PROTIMES.CO — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan sekaligus penanganan pascakejadian.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), berbagai langkah diambil mulai dari pemadaman, edukasi, hingga rehabilitasi.
“Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan,” kata Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto.
Di tahap pencegahan, Kemenhut mengintensifkan penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, serta melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca.
Penanganan pasca-kebakaran juga menjadi prioritas. Bagian ini meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar serta rehabilitasi areal bekas terbakar.
Sejalan dengan itu, Kemenhut tetap menegakkan hukum secara tegas. Hingga saat ini, 10 korporasi telah disegel, 2 dikenakan sanksi administratif, 8 pihak non-korporasi sedang dalam proses, dan 1 pihak non-korporasi sudah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, dengan total 20 kasus yang sedang ditangani.
Menurut Dwi, kebakaran hutan membawa dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman kesehatan akibat asap.
“Kebakaran hutan juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, serta menyumbang perubahan iklim,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus berupaya mencegah kebakaran hutan sambil memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment