Press "Enter" to skip to content

Wamenkop: Kopdes Merah Putih Akan Berfungsi Sebagai Offtaker Dari Produk Masyarakat

Wamenkop Ferry Juliantono. (Foto: Kementerian Koperasi)

PROTIMES.CO – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner.

“Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Wamenkop di Jakarta.

Wamenkop Ferry, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mengatakan bahwa rencana untuk mengimplementasikan 80 ribu lebih Kopdes/Kel Merah Putih, selain ikut membantu menyalurkan hasil produk yang dimiliki BUMN dan yang lainnya, juga bisa untuk menyalurkan program-program dari pemerintah.

Terlebih lagi, banyak dari Kopdes/Kel Merah Putih yang diuji coba itu terbimbing oleh keberadaan kopontren-kopontren yang relatif sudah maju, seperti di Jawa Timur (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) dan Jawa Barat (Kopontren At-Ittifaq).

“Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya,” ujar Wamenkop Ferry.

Bagi Wamenkop, ada relevansi antara keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang relatif sudah maju yang dikelola Kopontren dan Kopsyah.

“Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” tuturnya.

Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Hal itu terjadi karena koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi.

“Tujuan dari Kopdes/Kel Merah Putih adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi,” ujar Wamenkop Ferry.

Terlebih lagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak, dan sebagainya. “Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih,” tegasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *