PROTIMES.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa semua regulasi terkait operasional dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih harus solid dan kuat, serta harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kopdes/Kel Merah Putih.
“Itu termasuk juga soal interpretasinya. Maka, regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025).
Menkop Budi Arie mengatakan, jika ada tumpang-tindih aturan, hal itu bisa langsung direlaksasi untuk kepentingan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi hambatan regulasi dan aturan.
Berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 menyangkut regulasi penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapasitas usaha. “Itu juga perlu dirumuskan,” ucapnya.
Yang tak kalah penting, lanjut Menkop Budi Arie, terus mendorong digitalisasi Kopdes/Kel Merah Putih melalui Microsite yang telah disosialisasikan pada 28 Juli 2025.
“Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi,” tuturnya.
Kemudian, regulasi terkait skema dukungan dan kerja sama BUMN dengan Kopdes/Kel Merah Putih. Menkop menyampaikan tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti pengetahuan dan kapasitas SDM koperasi yang masih perlu ada sentuhan capacity building.
Kedua, mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih memiliki modal yang terbatas dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput,” ujar Menkop Budi Arie.
Ketiga, Kopdes/Kel Merah Putih menunggu juknis operasional. Terutama pada juknis dari Kementerian Kesehatan, seperti soal apotek desa.
“Segala macam yang memang perlu regulasi yang sangat teknis,” tukasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment