PROTIMES.CO – Keberhasilan mengungkap impor ilegal senilai Rp26,48 miliar selama Januari hingga Juli 2025 tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sejumlah lembaga negara lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Post-Border di kantor Kemendag, Rabu (6/8/2025).
“Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat kota besar. Kemendag bekerja sama dengan Polri, BPOM, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Partomo Iriananto menilai sinergi ini krusial.
“Pengawasan lintas instansi seperti ini menjadi wujud sinergi menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang tanpa dokumen yang sah,” ujar Partomo.
Hasilnya, ditemukan 118 dokumen dari 52 pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Jenis pelanggaran antara lain tidak memiliki PI, laporan surveyor, izin UTTP, atau NPB untuk produk wajib SNI.
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan termasuk bahan kimia, elektronik, obat tradisional, dan tekstil. Barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari enam negara.
“Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan penindakan,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen Moga Simatupang.
Ia menegaskan jika pelanggaran terus berulang, izin usaha akan dicabut.
Ekspose turut dihadiri anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang menyampaikan dukungan. Menurutnya, pengawasan ini penting demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment