Press "Enter" to skip to content

Nilai Impor Ilegal Capai Rp26,48 Miliar, Kemendag Pastikan Perlindungan UMKM

Ekspose Kemendag. (Foto: Kementerian Perdagangan)

PROTIMES.CO – Komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melindungi pelaku usaha lokal, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kembali ditunjukkan melalui pengungkapan impor ilegal senilai Rp26,48 miliar dalam tujuh bulan terakhir.

Dalam ekspose yang digelar, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan bahwa pengawasan ketat post-border menjadi bagian dari program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri.

“Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen,” ujar Mendag Busan, Rabu (6/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan terhadap 5.766 dokumen impor dari 1.571 pelaku usaha. Ditemukan 118 dokumen bermasalah milik 52 pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen resmi seperti Persetujuan Impor (PI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Adapun barang-barang yang diimpor secara ilegal mencakup berbagai sektor seperti makanan dan minuman, alat ukur, bahan kimia, hingga produk elektronik. Asal barang kebanyakan dari Tiongkok, Vietnam, Prancis, Korea Selatan, Malaysia, dan Arab Saudi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyebut bahwa pelaku usaha pelanggar sebagian besar adalah pelaku baru.

“Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan dukungan atas langkah Kemendag ini.

“Kami di DPR menerima banyak aspirasi dari pengusaha dan pedagang UMKM yang mengeluhkan banyaknya barang ilegal yang masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPR akan terus mendorong kerja sama dengan pemerintah agar UMKM mendapat perlindungan maksimal dari praktik perdagangan yang merugikan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *