PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap impor ilegal senilai Rp26,48 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025.
Hal ini diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean yang digelar di kantor Kemendag, Rabu (6/8/2025).
Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan post-border oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pengawasan juga melibatkan Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM.
“Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia,” ujar Mendag Busan.
Kemendag melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha. Hasilnya, 118 dokumen dari 52 pelaku usaha ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran meliputi tidak adanya dokumen impor seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin tipe UTTP, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Komoditas yang melanggar termasuk ban, bahan kimia, makanan-minuman, keramik, dan elektronik.
Sanksi telah diberikan kepada 52 pelaku usaha tersebut. Sebanyak 14 pelaku menerima surat peringatan, 18 diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku dihentikan akses kepabeanannya. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menegaskan bahwa pelanggaran berulang akan ditindak tegas.
“Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memberikan apresiasi atas kinerja Kemendag. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman persaingan tidak sehat akibat barang impor ilegal.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment