PROTIMES.CO – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa kehadiran Layanan AHU di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan merupakan upaya nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan dari jauh atau bertanya-tanya ke mana harus pergi. Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian,” ujar Widodo dalam peluncuran Layanan AHU di MPP Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan bahwa layanan ini merupakan bentuk wajah pelayanan hukum yang diharapkan: sederhana, pasti, cepat, dan transparan.
Sementara Ditjen AHU, menurutnya, mengelola layanan yang kompleks seperti badan usaha, apostille, jaminan fidusia, hingga kewarganegaraan.
Widodo menekankan bahwa meskipun digitalisasi menjadi kebutuhan, kehadiran fisik pelayanan tetap penting bagi sebagian masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran layanan ini menjadi solusi yang menggabungkan teknologi dengan pendekatan kemanusiaan.
“Layanan pada MPP ini bukan sekadar ruang administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah yang telah memungkinkan kehadiran layanan ini.
“Inilah bentuk sinergi yang ideal antara pusat dan daerah, antara instansi vertikal dan otoritas lokal,” ucapnya.
Widodo menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dorongan reformasi birokrasi dari Kemenhum.
Sebagai bagian dari program tersebut, layanan AHU juga diluncurkan secara serentak di tujuh MPP lain di wilayah Jabotabek, termasuk di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment