PROTIMES.CO – Peluncuran Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, Banten, menandai bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa tanpa kerja sama antara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pelayanan ini tidak akan terwujud.
“Inilah bentuk sinergi yang ideal antara pusat dan daerah, antara instansi vertikal dan otoritas lokal,” ujarnya.
Ia menyebut, hadirnya layanan ini merupakan bagian dari misi pemerintah untuk menyederhanakan akses publik terhadap layanan hukum seperti badan usaha, legalisasi dokumen apostille, jaminan fidusia, dan kewarganegaraan.
Menurut Widodo, integrasi layanan ke MPP memungkinkan masyarakat mendapat pelayanan langsung yang lebih efisien.
“Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian,” katanya.
Adapun transformasi digital tetap dijalankan untuk mendukung efektivitas pelayanan. Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa sebagian masyarakat masih membutuhkan kehadiran fisik dalam mengakses layanan.
“Layanan pada MPP ini bukan sekadar ruang administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” ungkap Widodo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan birokrasi yang responsif.
Peluncuran Layanan AHU di Kota Tangerang Selatan dilakukan bersamaan dengan tujuh MPP lainnya di wilayah Jabotabek, di antaranya Kota dan Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Bogor, dan Bekasi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment