Press "Enter" to skip to content

Menko PM Tegaskan Industri Penerima Magang Dapat Super Tax Deduction

Menko PM Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram/kemenkopmri)

PROTIMES.CO — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pelaku industri yang melibatkan diri dalam pendidikan vokasi dan rekrutmen tenaga kerja magang akan mendapatkan insentif pajak.

Penegasan itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tentang Strategi Pemberdayaan Angkatan Kerja di Plaza BP Jamsostek.

“Dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi pemagangan akan terus diberikan super insentif tax deduction,” kata Muhaimin dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, insentif fiskal tersebut diharapkan menjadi daya tarik utama bagi industri untuk aktif berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia melalui jalur vokasi.

Ia menambahkan, insentif itu tak hanya berbentuk keringanan pajak semata, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap industri yang berkontribusi pada pembangunan SDM nasional.

“Melakukan rekrutmen dalam bentuk vokasi untuk para calon tenaga kerja akan mendapatkan berbagai insentif, salah satunya adalah super tax deduction,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin mendorong pelaku industri untuk tidak segan menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah. Menurutnya, keterbukaan akan memperkuat kolaborasi dalam membentuk sistem pemagangan yang efektif.

“Kita siap untuk duduk bersama dengan dunia industri apa saja yang memungkinkan terjadinya rekrutmen melalui pemagangan,” ujarnya.

Selain insentif pajak, Menko Muhaimin juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia industri dan pendidikan dalam mencetak tenaga kerja muda yang siap bersaing.

RTM kali ini juga membahas pentingnya kurikulum vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri dan strategi keberlanjutan pertumbuhan sektor tenaga kerja nasional.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan pemuda Indonesia dan sekaligus meningkatkan produktivitas nasional di masa mendatang.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *