Press "Enter" to skip to content

Keterbatasan LPAS Jadi Sorotan, Anak Berhadapan Hukum Masih Ditahan di Polres

Kunjungan Kak Seto ke Ditjenpas. (Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

PROTIMES.CO — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyoroti persoalan serius terkait belum tersedianya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sosok yang akrab disapa Kak Seto itu menyesalkan banyaknya anak yang berkonflik dengan hukum harus ditahan di Polres karena lokasi LPKA yang jauh.

“Kami menyayangkan beberapa kasus anak yang terpaksa harus ditempatkan di kepolisian karena lokasi LPKA yang jauh dari tempat kejadian,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Hal ini disebutnya dapat menimbulkan risiko interaksi Anak dengan tahanan dewasa, sesuatu yang menurut Kak Seto sangat tidak ideal.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah mempercepat pembangunan LPAS agar anak-anak tidak lagi mengalami perlakuan yang bisa menimbulkan trauma.

Masjuno, Direktur Pelayanan Tahanan, mengakui bahwa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pembangunan LPAS.

“Saat ini memang kami belum memiliki LPAS untuk Anak Berhadapan Hukum yang masih dalam proses persidangan,” ucapnya.

Direktur Teknologi, Informasi, dan Kerja Sama Ditjenpas, M. Hilal, menambahkan bahwa meskipun LPKA telah tersedia di setiap provinsi, akses menuju lokasi tetap menjadi tantangan jika kasus berada jauh dari titik tersebut.

Kak Seto juga meminta adanya perlakuan khusus bagi Anak Binaan yang menginjak usia 18 tahun dan mendekati masa pembebasan, agar tidak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ditujukan untuk orang dewasa.

Audiensi ini menjadi momen penting untuk mendorong reformasi perlindungan anak dalam sistem pemasyarakatan. Ditjenpas menyatakan siap membentuk kolaborasi dengan LPAI, termasuk lewat penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *