Press "Enter" to skip to content

Amnesti Diberikan Hanya untuk Narapidana dengan Kriteria Tertentu

Menteri Supratman menyampaikan keterangan persnya. (Foto: Kementerian Hukum)

PROTIMES.CO — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti bagi narapidana tidak dilakukan secara sembarangan.

Program yang digagas Presiden Prabowo itu, menurut Supratman, hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi empat kategori tertentu dan telah melalui proses verifikasi administratif ketat.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” kata Supratman dalam keterangan persnya di kantor Kemenkum.

Empat kategori tersebut meliputi pengguna narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35/2009; pelaku makar; pelaku penghinaan terhadap Presiden yang terjerat UU ITE; serta narapidana dengan kebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, disabilitas intelektual, penyakit kronis, dan lansia di atas 70 tahun.

Dari total 1.669 narapidana yang diajukan, sebanyak 1.178 telah dinyatakan lolos verifikasi administratif. Sementara itu, 493 lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkum berdasarkan data dukung dari Kementerian IMIPAS.

Verifikasi dilakukan menyusul arahan Presiden Prabowo dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

“Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS,” jelas Supratman.

Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari proses verifikasi, yang melibatkan Kemenko Bidang Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, program amnesti ini awalnya mencakup 44.495 orang pada Februari 2025. Akan tetapi, setelah seleksi dan pengecekan ketat, jumlah tersebut dipangkas menjadi 1.669 orang pada April 2025.

Supratman menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara cermat dengan prinsip kehati-hatian agar program ini sesuai dengan tujuan utama, yaitu kemanusiaan dan keadilan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *