PROTIMES.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa percepatan penyelarasan regulasi bagi operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia tengah dilakukan.
“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop Budi Arie usai mengikuti Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam penyelasaran regulasi tersebut, ujarnya, Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari kepada desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sementara itu, Permendagri terkait mekanisme persetujuan bupati/wali kota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan,” tuturnya.
Menkop Budi Arie menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui PMK ini diharapkan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Kehadiran aparat penegak hukum seperti Ketua KPK serta dari Kejaksaan dan Kepolisian dinilai penting untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.
“Kita kawal program ini sebaik-baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini, termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum-oknum tertentu,” ujar Budi Arie.
Tentunya, lanjutnya, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.
“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment