Press "Enter" to skip to content

Janjikan Pekerjaan di Jerman, Warga Pati Tipu Tiga Korban hingga Puluhan Juta

Ilustrasi. (Foto: Freepik/wirestock)

PROTIMES.CO — Seorang warga Pati, Jawa Tengah, diamankan Polda Jawa Timur karena diduga menipu tiga orang dengan janji pekerjaan di Jerman.

Tersangka berinisial TGS alias Y (49) membujuk para korban agar membayar sejumlah uang untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri, meskipun proses dan dokumennya ilegal.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Atase Kepolisian KBRI Berlin.

“Perseorangan atas nama TGS alias Y telah menempatkan tiga korban, WA, TW, dan PCY, ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan untuk diperkerjakan,” katanya.

Akan tetapi, para korban tidak memenuhi persyaratan sebagai calon pekerja migran. Mereka tidak memiliki ID dari Dinas Tenaga Kerja, tidak punya sertifikat kompetensi, dan tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengakali prosedur imigrasi, tersangka mengarahkan para korban untuk mengajukan status pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen.

“Menurut tersangka, cara tersebut paling efisien untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Jerman sampai mendapatkan pekerjaan,” jelas Abast.

Modus ini berhasil menipu tiga korban yang masing-masing membayar Rp40 juta, Rp32 juta, dan Rp23 juta kepada tersangka. Mereka diyakinkan dengan dalih bahwa sebelumnya sudah ada seseorang berinisial D yang berhasil memakai cara yang sama.

Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengatakan keberhasilan kasus sebelumnya dimanfaatkan tersangka untuk menipu lebih banyak orang.

“Dia menyatakan bahwa masuk camp tersebut aman dan mudah mendapat izin tempat tinggal resmi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TGS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ia ditahan sejak 16 Mei 2025 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kasus ini menambah deretan penipuan yang mengatasnamakan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *