PROTIMES.CO — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik perdagangan orang dengan modus baru menggunakan visa turis.
Seorang warga asal Pati, Jawa Tengah, berinisial TGS alias Y (49) diamankan atas dugaan menempatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) ke Jerman secara ilegal untuk dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin.
“Perseorangan atas nama TGS alias Y telah menempatkan tiga korban, WA, TW, dan PCY, ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan untuk diperkerjakan,” ujarnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tanpa kelengkapan administrasi ketenagakerjaan yang sah.
Ketiga korban tidak memiliki ID dari Dinas Tenaga Kerja, tidak mengantongi sertifikat kompetensi, serta tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Agar dapat menetap di Jerman, para korban diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka di Camp Suhl, Thuringen.
“Menurut tersangka, cara tersebut paling efisien untuk mendapatkan izin tinggal sementara di Jerman sampai mendapatkan pekerjaan,” terang Abast.
Korban pun diminta membayar sejumlah uang untuk keberangkatan. WA membayar sebesar Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY Rp 23 juta.
Tersangka meyakinkan mereka dengan mengatakan cara tersebut aman karena pernah berhasil digunakan kepada seseorang berinisial D.
Kompol Ruth Yeni dari Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan bahwa pengalaman sebelumnya dijadikan dalih untuk menipu korban.
“Dia menyatakan bahwa masuk camp tersebut aman dan mudah mendapat izin tempat tinggal resmi,” katanya.
TGS kini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 16 Mei 2025. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment