PROTIMES.CO — Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari praktik perdagangan orang, termasuk jual-beli organ dan eksploitasi kerja paksa lintas negara.
Salah satu upayanya adalah pembekalan isu TPPO kepada sekitar 1.100 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh Kemenko Kumham Imipas.
Pembekalan tersebut akan disampaikan dalam format kuliah umum pada Agustus 2025. Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja IPDN, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya perdagangan orang, terutama ke Myanmar dan Kamboja.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik tidak manusiawi ini terus berlangsung, perlindungan WNI harus menjadi panggilan kemanusiaan kita bersama,” kata Candra.
Kasus-kasus yang disorot mencakup eksploitasi operator judi daring serta jual-beli organ tubuh yang mengorbankan WNI. Dalam konteks ini, IPDN menilai pentingnya peran praja yang kelak akan menjadi pemimpin di daerah.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menangani TPPO secara efektif hingga tingkat akar rumput.
“Kami ingin para praja dapat memahami dan terlibat aktif dalam pencegahan TPPO di wilayah penugasannya,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, Kemenko Kumham Imipas terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi untuk memperkuat respons nasional terhadap perdagangan orang. Kolaborasi dengan IPDN dinilai strategis karena menyasar pemimpin lokal masa depan.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah membangun koordinasi yang inklusif dan responsif demi menjaga martabat serta keselamatan warga negara Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment