PROTIMES.CO — Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat (AS) merupakan langkah strategis untuk beradaptasi dengan perkembangan global, tanpa meninggalkan prinsip perlindungan hukum terhadap data pribadi.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kerja sama tersebut memberikan landasan hukum yang jelas dalam tata kelola data lintas negara, serupa dengan mekanisme yang telah diterapkan negara-negara anggota G7.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen membuka jalur pengaliran data ke AS dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pembicaraan teknis dan negosiasi masih berlangsung. Semua ketentuan terkait pengaliran data akan tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Kemkomdigi.
Aktivitas seperti penggunaan mesin pencari, penyimpanan cloud, media sosial, dan transaksi e-commerce disebut sebagai contoh sah dari pemindahan data lintas batas.
Kemkomdigi juga menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara ketat oleh otoritas nasional. Indonesia mengambil posisi sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam praktik transfer data digital global, namun tetap mengedepankan kedaulatan dan kepastian hukum.
“Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tutup Kemkomdigi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment