Press "Enter" to skip to content

Budi Arie: Kopdes Merah Putih Memasuki Tahap Operasionalisasi, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Menteri Budi Arie. (Foto: Kementerian Koperasi)

PROTIMES.CO – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini tengah memasuki tahap kedua, yaitu pengoperasian dan pengembangan.

“Oleh karena itu, dalam tahap kedua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Menkop Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Rakor ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya.

Di antaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih.

“Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” ucap Menkop Budi Arie.

Lebih dari itu, ia juga menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak sehingga bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Bahkan, lanjut Menkop Budi, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut.

“Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” tuturnya.

Di samping itu, Menkop menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.

“Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *