PROTIMES.CO — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung agenda pengentasan kemiskinan nasional.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2025 kepada dua pejabat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama dan Eko Nugriyanto sebagai Direktur Kepesertaan.
Muhaimin menyatakan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat strategis sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah saat bekerja.
“Kita berharap BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki posisi strategis menjadi bagian integral dari proses pemberdayaan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebutkan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai upaya pengentasan kemiskinan.
Menurut Muhaimin, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu instrumen untuk mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan saat menghadapi risiko kerja.
Selain itu, ia menekankan agar BPJS Ketenagakerjaan bersikap tegas kepada semua perusahaan, termasuk agensi pekerja migran, agar patuh dalam mendaftarkan pekerja mereka.
“Kita pastikan seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, termasuk agensi pekerja migran, agar mematuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial,” ujarnya.
Terkait target 57,5 juta peserta aktif pada 2025, Muhaimin menegaskan perlunya strategi agresif, kolaboratif, dan inovatif untuk mencapainya. Ia berharap semua pemangku kepentingan turut berkontribusi.
Langkah-langkah ini, menurutnya, tidak hanya penting dari sisi administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret mengurangi kerentanan sosial-ekonomi masyarakat.
“Peningkatan kepesertaan memerlukan strategi yang inovatif, agresif, kolaboratif dan kreatif sehingga kita bisa mencapai target kepesertaan dengan optimal,” tandasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment