Press "Enter" to skip to content

Hari Anak Nasional, IMIPAS Usulkan 1.272 Anak di LPKA Terima Remisi

Anak Binaan LPKA Ambon berlatih tari modern. (Foto: Ditjenpas)

PROTIMES.CO — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Rabu (23/7/2025), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) mengusulkan agar 1.272 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk menerima remisi.

Usulan ini merupakan bagian dari penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif Anak Binaan dalam program pendidikan dan pembinaan selama di dalam lembaga.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa perhatian terhadap Anak Binaan di LPKA menjadi tanggung jawab bersama.

“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa sistem pembinaan Anak Binaan di LPKA berbeda dengan Warga Binaan dewasa. Anak Binaan tetap mendapatkan hak atas pendidikan formal dan informal selama menjalani masa pembinaan, termasuk mengikuti program SD, SMP, SMA, dan Paket A, B, serta C.

Ia menambahkan, banyak Anak Binaan lulusan dari LPKA yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan bahkan mandiri secara ekonomi.

“Beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan jumlah Anak Binaan saat ini mencapai 2.096 orang, dengan 1.376 berada di LPKA dan sisanya tersebar di Lapas, Rutan, serta Lapas Perempuan.

Menurut Mashudi, selain pendidikan formal, Anak Binaan juga diberikan pelatihan keterampilan, seni, olahraga, dan life skill.

“Semua jenis pendidikan kami berikan untuk anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” jelasnya.

Remisi akan diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

Menteri Agus berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi positif bagi Anak Binaan untuk terus belajar dan berkembang.

“Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *