PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan melakukan sidak di Lapas Kelas I Cipinang. Sidak ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran penggunaan ponsel oleh narapidana.
“Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya,” ujar Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Kepolisian, Brimob, dan Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya yang langsung disita.
“Langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran,” lanjut Rika.
Ia menekankan bahwa prinsip “Zero HP dan narkoba” adalah komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar.
Rika menambahkan, arahan tegas telah berkali-kali disampaikan oleh Menteri IMIPAS Agus Andrianto dan Dirjenpas terkait penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Tidak ada ampun dan harga mati,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas juga memindahkan 25 narapidana kategori high-risk dari tiga lapas di Jakarta, yaitu Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
“Pemindahan dilakukan hari ini juga,” terang Rika.
Langkah ini ditujukan untuk memisahkan narapidana pelanggar berat dari warga binaan lainnya guna menjaga stabilitas dan keamanan lapas.
Salah satu warga binaan berinisial AE tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam praktik “Open BO”.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ungkap Rika.
Menurut Rika, AE telah dipindahkan ke sel isolasi sebagai bagian dari proses penegakan sanksi internal.
Sidak ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan lapas terus diperketat dan pelanggaran tidak akan ditoleransi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment