PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
“Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya,” jelas Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Ditjenpas, Kepolisian, Brimob, serta Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta berhasil menyita sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lain.
“Langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran,” tambah Rika.
Ditjenpas menegaskan kembali komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal di lapas.
“Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Ditjenpas juga memindahkan 25 warga binaan yang dikategorikan sebagai pelanggar berat atau berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidak. Warga binaan yang dipindahkan disebut memiliki keterlibatan dalam pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan alat komunikasi.
Salah satu warga binaan, berinisial AE, saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus “Open BO”.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau strafcell,” kata Rika.
Langkah ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan memperketat pengawasan terhadap perilaku narapidana di dalam lapas.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment