Press "Enter" to skip to content

IDEAS Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan

Ilustrasi. (Foto: Freepik/creativeart)

PROTIMES.CO – Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS-Great Edunesia) mendorong segera disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru menggantikan UU No. 20 Tahun 2003.

Aturan baru ini dinilai krusial dalam mengantarkan Indonesia menuju satu abad kemerdekaan pada 2045 dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global.

“Undang-undang Sisdiknas baru harus menjadi fondasi lompatan besar pendidikan nasional demi mewujudkan keadilan pendidikan dari Sabang sampai Merauke, dari kota hingga pelosok desa,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan IDEAS, Agung Pardini, Rabu (23/7/2025).

IDEAS menyampaikan tiga isu utama yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU Sisdiknas, yakni pemerataan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pembelajaran yang memberdayakan.

Ketiganya dianggap sebagai simpul strategis dalam memperbaiki struktur pendidikan nasional yang masih diwarnai ketimpangan.

Tiga Ketimpangan Kualitas Pendidikan

Dalam kajian terhadap Rapor Pendidikan Indonesia 2024, IDEAS mencatat adanya ketimpangan mencolok antarwilayah, antara daerah urban dan rural, serta antara sekolah umum dan madrasah.

Wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku dan Papua, masih tertinggal secara signifikan dalam 14 indikator penilaian pendidikan.

Data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2024 juga memperlihatkan kesenjangan antara kota dan kabupaten.

Secara nasional, RLS Indonesia hanya mencapai 8,85 tahun atau setara dengan jenjang SMP. Ini mencerminkan masih rendahnya akses dan kualitas pendidikan di sebagian besar wilayah Indonesia.

“Kami mengusulkan perubahan pada pasal 6, 11, 34, dan 50 UU Sisdiknas untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun dan menjamin layanan pendidikan yang merata, termasuk di daerah terpencil,” jelas Agung.

56 Persen Guru Masih Berstatus Honorer

Masalah kesejahteraan guru juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun IDEAS, lebih dari separuh guru di Indonesia (sekitar 2 juta dari total 3,7 juta guru) masih berstatus honorer. Gaji mereka, yang sebagian besar bergantung pada dana BOS, berada di bawah kelayakan hidup.

Simulasi IDEAS menunjukkan rata-rata gaji guru honorer SD hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan, dan guru MI bahkan di bawah Rp800 ribu.

“Mustahil meminta profesionalisme dari guru yang kesejahteraannya tidak dijamin,” tegas Agung.

IDEAS mengusulkan perubahan dalam UU No. 14 Tahun 2005, terutama pada pasal-pasal tentang sertifikasi, pengangkatan, hak, dan penghargaan bagi guru. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat status, kapasitas, dan perlindungan profesi guru, khususnya yang belum berstatus ASN.

Belajar yang Memberdayakan, Putus Rantai Kemiskinan

Pendidikan yang memberdayakan masyarakat diyakini menjadi jalan keluar dari lingkaran kemiskinan struktural. IDEAS menekankan pentingnya integrasi kurikulum dengan kearifan lokal, serta peran aktif sekolah dalam mendorong transformasi sosial di pedesaan.

“Pembelajaran kontekstual yang relevan dengan kehidupan nyata adalah kunci agar pendidikan punya dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan,” kata Agung.

Untuk itu, IDEAS mendorong perubahan pasal 4, 35, 36, 38, 39, dan 40 dalam UU Sisdiknas. Perubahan ini meliputi penguatan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan dalam pendidikan, serta pemberian ruang bagi pengetahuan lokal dalam kurikulum.

Bangun Pendidikan Berbasis Keadilan Sosial

Agung menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar mengejar ketertinggalan dari negara maju, tetapi harus membangun sistem pendidikan yang inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan.

“RUU Sisdiknas yang baru harus menjadi jembatan untuk menghadirkan keadilan sosial dalam pendidikan, yang tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga memberdayakan rakyat,” ujarnya.

IDEAS berharap, masukan ini dapat menjadi bagian penting dari dialog nasional dan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam proses legislasi UU Sisdiknas yang akan menentukan arah pendidikan nasional ke depan.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co