PROTIMES.CO — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi nelayan sebagai bentuk pencegahan kemiskinan akibat tingginya risiko kerja di sektor tersebut.
“Jadi, asuransi kesehatan namanya BPJS Ketenagakerjaan ini, satu, kalau ada (khususnya nelayan) kecelakaan, biayanya ditanggung. Kalau ada yang meninggal, mendapatkan santunan meninggal,” kata Muhaimin.
Menurutnya, jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sangat penting agar keluarga nelayan tidak jatuh miskin saat terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah utama.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemenko PM berupaya memastikan nelayan yang kesulitan membayar iuran tetap mendapatkan perlindungan. Salah satu upayanya adalah melibatkan pihak swasta untuk membantu pembayaran iuran tersebut.
“Bantuan iuran akan diberikan oleh perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Muhaimin, merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan.
Ia menekankan bahwa prinsip gotong royong menjadi kunci dalam program ini, dengan mereka yang mampu tetap membayar, dan yang tidak mampu akan dicarikan solusi.
“Jadi nanti yang mampu tetap bayar, tapi yang enggak mampu pasti kita carikan jalan,” ujarnya.
Muhaimin berharap, dengan adanya jaminan ini, nelayan tidak lagi khawatir ketika harus melaut. Perlindungan sosial ini, menurutnya, adalah bentuk hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya yang bekerja di sektor informal.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment