PROTIMES.CO — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut serta dalam membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan rentan.
Ia menegaskan perlunya sinergi antara sektor publik dan swasta dalam memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal seperti nelayan.
“Bantuan iuran akan diberikan oleh perusahaan-perusahaan, dan ini sebagai bukti bahwa kita akan melibatkan perusahaan-perusahaan untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan supaya nelayan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan,” ujar Muhaimin.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menekan jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, terutama keluarga nelayan.
Muhaimin juga menekankan bahwa bentuk bantuan tersebut bersifat selektif.
“Jadi nanti yang mampu tetap bayar, tapi yang enggak mampu pasti kita carikan jalan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, nelayan merupakan profesi dengan tingkat risiko tinggi, sehingga mereka sangat membutuhkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Kalau ada kecelakaan, biayanya ditanggung. Kalau ada yang meninggal, mendapatkan santunan meninggal,” jelas Muhaimin.
Kebijakan ini, lanjutnya, bukan hanya soal memberikan asuransi, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya.
Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan masa depan jika terjadi musibah.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment