PROTIMES.CO – Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP yang digelar di empat wilayah, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan. Muswilub tersebut dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP, Dahliah Umar, meminta kepada Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mulai dari DPP, DPW dan DPC di seluruh Indonesia harus mematuhinya tanpa terkecuali. Permintaan ini diajukan terutama kepada para pihak terkait, PH DPP PPP termasuk Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono.
“Sudah seharusnya semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt. Ketum PPP harus mematuhinya,” kata Dahliah.
Ketua KPU DKI Jakarta itu mengatakan bahwa kedudukan Mahkamah Partai ini dijamin oleh Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Maka, sebagai warga negara apalagi pengurus partai, sebagai bagian dari salah satu pilar demokrasi, memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang.
“Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai sebagai pilar demokrasi di Indonesia, wajib patuh kepada Undang-Undang Pasal 32 ayat (5) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menyatakan putusan MP itu bersifat final dan mengikat,” tambah Dahliah.
Kedua, secara khusus kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden), wajib patuh pada ketentuan undang-undang demi menjaga nama baik Presiden.
“Secara khusus kepada pihak terkait, PH DPP tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) wajib patuh pada undang-undang,” kata Dahliah.
Ketiga, bahwa PPP sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga kehormatan Presiden dengan mematuhi dan menjalankan perintah undang-undang.
“Terlebih PPP sudah menyatakan bergabung dengan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka wajib bagi kita untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang,” tuturnya.
Selanjutnya, Dahliah mengajak kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar menjaga soliditas internal agar PPP bisa mendukung dan menyukseskan program pemerintah dengan lebih maksimal.
“Untuk itu, kepada jajaran pengurus PPP di semua tingkatan, untuk menjaga soliditas internal. Hindari bibit konflik yang dapat menyebabkan kegaduhan, mari kita jaga stabilitas politik nasional dan mari kita dukung dan sukses kan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment