PROTIMES.CO – Rapat kerja antara Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi XIII DPR RI, Rabu (16/7/2025), membahas laporan keuangan tahun anggaran 2024 secara komprehensif.
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa penyerapan anggaran KemenHAM mencapai 97,08 persen dari total Rp 80,02 miliar, sebuah pencapaian yang diapresiasi DPR RI.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa tingginya serapan anggaran ini tidak lepas dari masa transisi kelembagaan DJHAM menjadi KemenHAM RI yang berdampak pada kenaikan pagu anggaran dari Rp63 miliar menjadi Rp80 miliar.
“Kenaikan ini mengalami tiga tahapan. Yaitu tahap pertama penambahan belanja pegawai, tahap dua penambahan belanja modal dan barang, dan tahap tiga penambahan belanja barang untuk tugas dan fungsi serta operasional kementerian,” terang Pigai.
Dalam proses tersebut, KemenHAM telah menyusun struktur kelembagaan baru sesuai Permen HAM No. 1 Tahun 2024, serta melantik 13 Pejabat Eselon II, 23 Eselon III, dan 20 Eselon IV. Langkah ini menjadi pondasi bagi pembentukan instansi vertikal KemenHAM di wilayah.
Anggaran juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dari 188 pegawai eks-DJHAM, serta penguatan fungsi substansi melalui penyusunan kajian, sosialisasi, hingga penanganan dugaan pelanggaran HAM.
“Kami juga telah menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran, yaitu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pihak eksternal, menerima audiensi dengan stakeholder… dan sosialisasi penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Pigai.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI melalui Wakil Ketua Andreas Hugo Parera mengapresiasi langkah cepat KemenHAM dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyebut laporan keuangan tahun ini disusun dengan teliti dan akuntabel.
“Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kementerian Hak Asasi Manusia dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Andreas dalam rapat tersebut.
Dengan kolaborasi berkelanjutan antara legislatif dan eksekutif, transformasi kelembagaan KemenHAM RI diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment