Press "Enter" to skip to content

Peran Staf Khusus Mendikbudristek dan Konsultan Jadi Sorotan dalam Kasus TIK Rp9 Triliun

Ilustrasi. (Foto: ChromeOS)

PROTIMES.CO – Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kejaksaan Agung membuka tabir keterlibatan lingkar dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peran aktif staf khusus menteri dan seorang konsultan teknologi menjadi perhatian utama penyidik.

JT yang merupakan Staf Khusus Menteri NAM diduga sejak awal sudah merancang arah pengadaan bersama IBAM, konsultan teknologi. Bahkan, sebelum NAM resmi menjabat, JT telah berdiskusi teknis pengadaan dengan pihak eksternal terkait produk ChromeOS. Keduanya juga menghubungi perwakilan Google untuk mendukung rencana tersebut.

“JT dan IBAM sejak awal sudah mempersiapkan arah kebijakan pengadaan TIK dan menyusun strategi pengadaan ChromeOS, meskipun belum memiliki kewenangan sah dalam pengadaan barang/jasa,” jelas penyidik.

Dalam rapat-rapat daring yang dipimpin langsung oleh NAM, mereka turut menghadirkan pejabat internal seperti SW dan MUL, yang kemudian menjadi pelaksana teknis pengadaan di jenjang SD dan SMP. Perintah langsung dari Menteri NAM agar pengadaan menggunakan ChromeOS menjadi dasar mereka menyusun kebijakan turunan.

IBAM juga disebut mempengaruhi tim teknis agar hasil kajian menyebutkan keunggulan ChromeOS. Ketika hasil kajian awal tidak sesuai harapan, dibuatlah kajian kedua dan dokumen “buku putih” yang dijadikan acuan pengadaan.

Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hampir Rp2 triliun, dan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS tidak efektif untuk pembelajaran, terutama di daerah 3T. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan pengadaan dan administrasi pemerintahan.

Kasus ini menunjukkan kekuasaan informal dalam lingkaran menteri dapat berujung pada pelanggaran hukum yang merugikan negara. Proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan, dan penyidik tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *