PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah SW, MUL, JT, dan IBAM. SW menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2020-2021, MUL merupakan Direktur SMP, JT adalah Staf Khusus Menteri Pendidikan NAM, sementara IBAM berperan sebagai konsultan teknologi.
Dalam keterangan resminya, JAM PIDSUS menyebutkan bahwa pengadaan TIK senilai lebih dari Rp9,3 triliun bersumber dari APBN dan DAK, menyasar PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.
Akan tetapi, pelaksanaannya diduga telah diarahkan secara tidak sah kepada produk ChromeOS.
“Dalam pelaksanaan pengadaan, para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOS,” terang penyidik dalam siaran pers.
Proses penyidikan ini mengungkap adanya komunikasi intensif sejak tahun 2019 antara para tersangka dan pejabat terkait melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” hingga pertemuan dengan perwakilan Google.
JT bahkan disebut mewakili menteri dalam rapat teknis dengan pihak luar sebelum proses pengadaan dimulai.
Barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik telah disita. Tim penyidik juga telah memeriksa 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, termasuk mark-up harga dan perangkat lunak.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pemerintah berjanji akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment