Press "Enter" to skip to content

Kemendag dan BPH Migas Sepakati Pengawasan Terpadu Distribusi BBM dan Gas Bumi

(Foto: Kementerian Perdagangan)

PROTIMES.CO — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memperkuat pengawasan distribusi BBM dan gas bumi.

Fokus kesepakatan tertuju pada pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam kegiatan usaha hilir migas.

“Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebagai pihak kedua.

Moga menekankan bahwa keakuratan alat ukur adalah kunci utama untuk keadilan transaksi antara penyedia dan konsumen energi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus pelanggaran metrologi legal, termasuk pengurangan volume BBM di SPBU yang tersebar di berbagai provinsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Moga menegaskan pentingnya keselarasan praktik lapangan dengan peraturan metrologi legal. Ia menyoroti bahwa pengawasan terintegrasi sangat penting agar praktik merugikan konsumen tak terulang kembali.

Sementara itu, Erika Retnowati menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari penguatan distribusi energi yang adil dan transparan. BPH Migas juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Kedua lembaga sepakat untuk segera menyusun perjanjian kerja sama teknis dalam waktu tiga bulan mendatang, mencakup pertukaran data, pelatihan SDM, serta pengawasan bersama.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co